Sahkan Perda UMKM, Edwin: Pelaku UMKM Penunjang Kegiatan Ekonomi Nasional

Delapan Fraksi di DPRD Medan menyetujui dan mensahkan Ranperda Kota Medan menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dalam rapat paripurna di DPRD Medan.

topmetro.news – Delapan Fraksi di DPRD Medan menyetujui dan mensahkan Ranperda Kota Medan menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dalam rapat paripurna di DPRD Medan.

Perda itu nantinya untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan mempunyai dasar hukum dan payung hukum.

Sebelum utusan fraksi-fraksi menyetujui dan memberikan pendapatnya, Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Edwin Sugesti Nasution menyampaikan laporan pansus yang telah rampung. Yakni, membahas dan mengkaji dengan melibatkan pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM.

Dikatakan Edwin Sugesti, dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional. Terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antarsektor.

Sehingga, penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas. Hal ini menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh.

Namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadap banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal.

“Untuk itu perlu upaya Pemko untuk menguatkan UMKM sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya,” sebutnya.

Dalam rangka melindung dan mengembangkan UMKM, pemerintah melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM. Sehingga dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah maupun negara lain di Asia Tenggara.

Krusial

Ditambahkan, keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia. Serta bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945,

Ada pun penyusunan Perda tentang Perlindungan oan Pengembangan UMKM Kota Medan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan usaha UMKM Kota Medan yang berada di Kota Medan.

Anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus Pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yakni Ketua Edwin Sugesti Nasution. Anggota Afif Abdillah, Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat, Hendri Duin, R Muhammad Khalil Prasetyo, Dedy Aksyari Nasution, Mulia Syahputra Nasution, Dhiyaul Hayati, Irwanyah, Abdul Rahman Nasution, M Rizki Nugraha, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, dan Erwin Siahaan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment